Bantu Kami Menjaga Indonesia BEBAS Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan !!

Selamat datang di website Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta· Balai Karantina Pertanian Kls II Yogyakarta mengemban misi " Melindungi pertanian Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Propinsi Yogyakarta dan Surakarta dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK/Keamanan Hayati serta mendukung akselerasi ekspor komoditas pertanian"

Oleh-oleh Satwa Langka Asala Papua Menjelang Hari Raya

 

Yogyakarta, (5/09) Petugas Karantina Pertanian kembali menggagalkan pengiriman satwa dilindungi beberapa saat menjelang buka puasa  Rabu, 27 Juli 2011. Para petugas lapangan Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta yang terdiri dari gabungan petugas Karantina Tumbuhan dan Karantina Hewan memeriksa bagasi penumpang di terminal kedatangan bandara Adisutjipto Yogyakarta. Salah seorang penumpang yang berasal dari daerah Papua membawa kurungan besar dan 2 buah kotak berukuran kecil yang tertutup nyaris rapat. Setelah ditanyakan pada pemilik dan dicek langsung oleh petugas, ternyata berisi beberapa ekor burung dan kura-kura. Saat ditanya tentang surat karantina dari daerah asal si pemilik tidak dapat menunjukkan.  

Sesuai prosedur panangkapan komoditas tanpa surat karantina, pemilik diminta datang ke kantor BKP II Yogyakarta bersama dengan komoditas yang dibawa untuk penjelasan dan proses lebih lanjut. Walaupun proses penahanan sempat tegang  dan melalui perdebatan beberapa saat, si pemilik bersedia datang ke kantor BKP bersama petugas. Dengan disaksikan beberapa orang, barang bawaan diperiksa lebih lanjut. Ternyata satwa yang dibawa adalah 1 ekor Kakatua Raja, 2 ekor Nuri Kepala Hitam dan 4 ekor Labi-labi Kepala Babi. Petugas Karantina Ikan pun dipanggil. Selanjutnya pemilik diberi penjelasan bahwa semua satwanya termasuk dalam daftar binatang yang dilindungi sehingga harus diserahkan pada negara. Pemilik tidak bersedia menandatangani surat penahanan dan berpesan bahwa anak buahnya akan datang mengurus masalah ini.

Sementara itu petugas Karantina yang masih ada di terminal kedatangan memeriksa sebuah kotak sepatu berisi satwa yang tidak diambil oleh pemiliknya dibagian Lost and Found maskapai penerbangan.  Setelah dibuka ditemukan seekor Kakatua  Jambul Kuning dalam keadaan stress, terus berteriak-teriak. Burung ini pun diserahkan pada petugas Karantina, disertai surat kepemilikan barang. Ternyata pemiliknya sama dengan pemilik satwa yang telah ditahan sebelumnya.

Beberapa saat kemudian utusan pemilik satwa datang  dan petugas Karantina menjelaskan duduk permasalahannya, juga menunjukkan bahwa satwa yang ditahan dalam kondisi dan jumlah lengkap. Utusan tersebut diminta menyaksikan pemindahan satwa-satwa yang ditahan, kecuali Labi-labi yang sudah diserahkan ke pihak Karantina Ikan, ke dalam kandang isolasi BKP II Yogyakarta. Meminta tanda tangan utusan ini untuk berita acara penahanan pun tidak mudah. Beberapa saat setelah kantor tutup, dia baru bersedia membubuhkan tanda tangannya.

 

Selang  hari kemudian 28 Agustus petugas karantina BKP Yogyakarta menghubungi BKSDA ( Balai Konservasi Sumber Daya Alam) sebagai pihak paling berwenang untuk melaporkan perihal penahanan satwa langka tersebut. Setelah lebih 7 hari masa karantina dan selama pengamatan tidak ditemukan tanda tanda penyakit menular dan dinyatakan sehat sementara pemilik tidak dapat melengkapi dokumen Karantina  yang dipersyaratkan maka  pada tanggal 5 September 2011 pihak BKSDA melakukan peninjauan hewan tahanan tersebut. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistem maka BKSDA memutuskan untuk melakukan evakuasi satwa dilindungi tersebut ke KBR Gembira Loka sebagai tempat konservasi satwa langka yang ada di Jogjakarta.

Berita Acara Serah terima Satwa Sitaan ditandangani oleh  Kepala BKP Yogyakarta Ir. Heru Wahyupraja dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Ir. Titi Sudaryanti, MSc yang selanjutnya sepakat untuk menyerahkan satwa langka tersebut ke Pusat Konservasi Gembira Loka Yogyakarta.

Dengan kejadian ini semoga dapat memberikan informasi kepada  masyarakat luas untuk tidak melalulintaskan/pengiriman hewan/satwa langka yang dilindung karena melanggar Undang undang Karantina dan Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistem. (oleh Alfa Hilal Petugas Fungsional BKP Yogyakarta )