Bantu Kami Menjaga Indonesia BEBAS Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan !!
Selamat datang di website Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta· Balai Karantina Pertanian Kls II Yogyakarta mengemban misi " Melindungi pertanian Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Propinsi Yogyakarta dan Surakarta dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK/Keamanan Hayati serta mendukung akselerasi ekspor komoditas pertanian" |
|
RAPAT KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENGAMANAN
Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengamanan Hama Penyakit Hewan Karantina / Penyakit Hewan Menular Stategis diselenggarakan oleh Balai karantina Pertanian II Yogyakarta bekerja sama dengan Sub bidang Hewan Eksport dan Antar area,Bidang Karantina Hewan dan Keamanan Hayati pusat,Badan karantina Pertanian Indonesia. Diselenggarakan pada 23 Desember 2011 di Bale Bengong Resto Yogyakarta dengan mengundang beberapa instansi terkait diantaranya : Dinas Pertanian Propinsi DIY,Dinas Peternakan Kabupaten Gunung Kidul,Dinas Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman,Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta,Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Bantul,Dinas Pertanian dan Kelautan Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pertanian Kota Surakarta,Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang,Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Magelang,UPTD BPBPTDK Yogyakarta.Dihadiri juga oleh pejabat BKP II Yogyakarta yaitu Kepala Balai Ir. Heru Wahyu Praja, Kepala Seksi Karantina Hewan Drh.Ina Soelistyani,Koordinator Fungsional Karantina Hewan Drh.R.Heru Subandriyo dan beberapa staf. Maksud dan tujuan diselenggarakan rapat koordinasi ini adalah dalam rangka menjaga dan memelihara status/situasi penyakit hewan di suatu wilayah, berdasarkan peraturan perundangan, selain upaya Pencegahan yg dilakukan melalui tindakan karantina, juga diperlukan adanya langkah Pengamanan yang salah satunya dilakukan melalui pengawasan oleh instansi berwenang di tempat pemasukan dan pengeluaran di luar wilayah kerja karantina. Dengan demikian, dipandang perlu untuk dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Lalu Lintas antar instansi terkait agar upaya Pencegahan dan Pengamanan dapat terkoordinasi dengan baik dan operasionalnya dapat berjalan dengan optimal. Rapat koordinasi berlangsung selama kurang lebih 3 jam dibuka dengan sambutan Kepala BKP II Yogyakarta Ir. Heru Wahyu Praja dilanjutkan dengan acara pemaparan materi oleh drh.Raden Nurcahyo Nugroho,M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Hewan Eksport dan Antar area,Bidang Karantina Hewan Hidup,Pusat Karantina Hewan Hidup,Pusat karantina Hewan dan Kemananan Hayati Hewani.Disampaikan dalam Rapat koordinasi tentang Perbedaan antara HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) dan PHMS (Penyakit Hewan Menular Strategis) juga peraturan perundanngan yang mengatur keduanya,pembahasan tentang PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tentang penetapan pedoman pengawasan lalu lintas ternak, produk ternak dan hewan kesayangan.kemudian dipaparkan juga sebaran geografis rabies di indonesia & target bebas rabies,tujuan,usaha-usaha yang dilakukan untuk pembebasan Rabies,daerah-daerah di Indonesia yang dinyatakan bebas rabies atau tidak bebas,daftar Negara yang dinyatakan bebas rabies.
|







Rapat koordinasi diharapkan sebagai sarana sharing tentang pengawasan lalu lintas hewan, bahan asal hewan (BAH) maupun media pembawa lain. Diharapkan juga agar pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan serta agar dapat dibentuk tim pengawas antara pihak BKP II Yogyakarta dengan instansi terkait. Pada akhir rapat koordinasi dibentuk formatur yang beranggotakan 5 orang : Ibu Suparti (Dinas Pertanian Propinsi DIY),drh.Krisna (Dinas Peternakan Gunung Kidul),drh. R.heru Subandriyo (BKP II Yogyakarta),drh.Untung (Dinas Pertanian Propinsi DIY),drh.Sugeng (Dinas pertanian Sleman),formatur yang telah dibentuk ini kedepannya diharapkan akan dapat menjembatani kerjasama antara BKP II Yogyakarta dengan instansi dan dinas-dinas terkait dalam pencegahan penyebaran Hewan Pembawa rabies.