Bantu Kami Menjaga Indonesia BEBAS Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan !!

Selamat datang di website Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta· Balai Karantina Pertanian Kls II Yogyakarta mengemban misi " Melindungi pertanian Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Propinsi Yogyakarta dan Surakarta dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK/Keamanan Hayati serta mendukung akselerasi ekspor komoditas pertanian"

PEMUSNAHAN RUTIN MEDIA PEMBAWA KARANTINA HEWAN

 

Yogyakarta (07/01) Tindakan pemusnahan media pembawa Karantina Hewan  pada 30 desember lalu adalah kegiatan pemusnahan yang kesekian kalinya dilakukan di BKP II Yogyakarta merupakan salah satu kegiatan rutin yang menngacu pada PP 82 pasal 21, alasan yang melatarbelakangi pemusnahan media pembawa karantina hewan ini karena pemilik media pembawa tidak bisa menunjukkan dokumen karantina sebagai persyaratan kelengkapan bagi media pembawa berupa hewan,bahan asal hewan maupun hasil bahan asal hewan yang diantarareakan.

Dokumen yang dimaksud adalah sertifikat karantina hewan,bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.Pemusnahan dilaksanakan hari kamis 22 September 2011 pukul 10.00 WIB bertempat di halamana belakang kantor BKP II Yogyakarta dengan dihadiri pejabat dan beberapa staf BKP II Yogyakareta,instansi-instansi terkait diantaranya : bea cukai wilayah DIY,kanit intelkem Polres Sleman,Manager operasional penerbangan Air Asia Yogyakarta,Manager Operasional penerbangan Malaysia Air Service (MAS),dan pemilik media pembawa.

Media pembawa yang dimusnahkan 30 Desember 2011 lalu adalah : Chicken Burger ,sosis (9kg) dari Kuala lumpur; Bakso (0,60 kg) dari Singapura ; Kulit kambing jadi (1Kg) dari Kuala Lumpur; Burung cucak hijau (2 ekor) dari Balikpapan; Telur asin (15 butir) dari kuala Lumpur; Daging sapi olahan (680 gr),Daging sapi olahan 1,95 kg),Nugget ayam (2 kg) dari Kuala Lumpur.

Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur,sebelum dikubur dilakukan perlakuan yaitu disiram dengan desinfektan (Istam),Soda Api dan kapur.Adapun Pemusnahan berlangsung lancar dalam waktu satu jam dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan oleh Pihak BKP II Yogyakarta diwakili oleh Drh.Suyadi, Sunu,Suparmi dan pihak kepolisian oleh Bripka Arfian Hendri dan Bripka Setiawan Jati.