Bantu Kami Menjaga Indonesia BEBAS Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan !!
Selamat datang di website Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta· Balai Karantina Pertanian Kls II Yogyakarta mengemban misi " Melindungi pertanian Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Propinsi Yogyakarta dan Surakarta dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK/Keamanan Hayati serta mendukung akselerasi ekspor komoditas pertanian" |
Penindakan Media Pembawa Karantina Hewan Phyton Morullus dan Kakatua Jambul Kuning BKP II YOGYAKARTA Seksi pengawasan dan penindakan Balai Karantina pertanian II Yogyakarta beberapa waktu lalu melakukan tindakan tegas terhadap media pembawa karantina hewan yang masuk melalui bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta,Pada tanggal 29 desember 2011 dilakukan penolakan yaitu 1 ekor ular Sanca Bodo rencana tujuan Balikapapan dikarenakan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyatratkan yaitu sertifikat karantina hewan maka dilakukan penahanan kemudia ditindaklanjuti dengan penolakan BAP No. 211.1.032.8B.K.009877 Kemudian penahanan dilakukan kembali dengan kasus yang sama yaitu tidak lengkapnya dokumen yang menyertai media pembawa,BAP Penahanan 5 ekor ular sanca bodo dengan rencana tujuan Balikpapan adapun kronologis kejadiannya pada tanggal 17 Januari 2012 pukul 17.45 WIB ditemukan kardus yang melewati pemeriksaan X-Ray Kargo Bandara Adisucipto Yogyakarta dengan deskripsi dan pengisian PTI berupa barang mainan tetapi setelah melalui pemeriksaan X-Ray dan diketahui terdapat benda yang bergerak-gerak yang dicurigai seekor ular,Pihak kargo, Pihak security bandara dan petugas karantina kemudia melakukan pemeriksaan dengan membuka kardus tersebut dan didapati 5 ekor ular sanca bodo (Phyton morulus) masing-masing dibungkus dalam kotak plastik.Phyton Morulus merupakan reptile falam golongan Apendix I BKSDA (Balai Konservasi Sumberdaya Alam),Apendix I merupakan golongan yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangakan. Pada tanggal 17 Januari juga dilakukan penahanan di wilker bandara Adisumarmo 1 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 2 ekor burung Nuri kepala hitam dari papua,penahanan dilakukan karena dokumen yang dieprsyaratkan tidak ada yaitu sertifikat karantina hewan dari daerah asal.Perlu diketahui juga bahwa Burung Kakatua Jambul Kuning dievaluasikan sebagai aves yang termasuk dalam CR (Critically Endengered) dan Sangat Terancam punah Spesies ini didaftarkan dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora ) Appendix I dimana penggolongan ini menjelaskan bahwa Appendix I merupakan lampiran yang memuat daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial. Perdagangan spesimen dari spesies yang termasuk Appendix I yang ditangkap di alam bebas adalah illegal dan hanya diizinkan hanya dalam keadaan luar biasa, misalnya untuk penelitian, dan penangkaran. Satwa dan tumbuhan yang termasuk dalam daftar Apendiks I, namun merupakan hasil penangkaran dianggap sebagai spesimen dari Apendiks II dengan beberapa persyaratan. Demikian pula untuk diketahuinya bahwa media pembawa tersebut merupakan satwa yang dilindungi maka pihak karantina juga tidak akan membuatkan sertifikat kesehatan hewan kecuali memang SAT-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dari pihak BKSDA diterbitkan Pada akhirnya memang penting sekali adanya sosialisasi bahwa untuk media pembawa yang dibawa masuk maupun yang diberangkatkan tanpa sertifikat akan ditindak tegas oleh petugas dan dilanjutkan dengan penanganan oleh pihak fungsional yaitu PPNS (Penyidik Pegawai negeri Sipil) yaitu berupa penahanan ,penolakan maupun pemusnahan. Untuk Prosedur Pengiriman Media Pembawa Karantina Hewan
|






Yogyakarta (02/02) Seksi pengawasan dan penindakan Balai Karantina pertanian II Yogyakarta beberapa waktu lalu melakukan tindakan tegas terhadap media pembawa karantina hewan yang masuk melalui bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta,Pada tanggal 29 desember 2011 dilakukan penolakan yaitu 1 ekor ular Sanca Bodo rencana tujuan Balikapapan dikarenakan tidak dilengkapi dokumen yang dipersyatratkan yaitu sertifikat karantina hewan maka dilakukan penahanan kemudia ditindaklanjuti dengan penolakan BAP No. 211.1.032.8B.K.009877 (Pipit Surya - Teknis K