Bantu Kami Menjaga Indonesia BEBAS Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan !!
Selamat datang di website Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta· Balai Karantina Pertanian Kls II Yogyakarta mengemban misi " Melindungi pertanian Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Propinsi Yogyakarta dan Surakarta dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK/Keamanan Hayati serta mendukung akselerasi ekspor komoditas pertanian" |
| Frequently Answer and Question(s) |
|
|
|
Apakah yang dimaksud Karantina Pertanian ?? “Karantina Pertanian adalah tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan hama penyakit tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Apa sajakah yang terkena tindakan Karantina Pertanian ?? Tindakan Karantina Pertanian dikenakan pada MEDIA PEMBAWA Hewan dan Tumbuhan yaitu; segala Jenis Hewan Tumbuhan, Bahan Asal Hewan dan Tumbuhan dan HBAH (Hasil Bahan Asal Hewan dan Tumbuhan) yang dimasukkan atau dikirim atau dikeluarkan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah.
Apa tujuan Karantina ?? Karantina Pertanian bertujuan:
PERSYARATAN Karantina bila memasukkan/ mengirim/ mengeluarkan Media Pembawa melalui Bandara atau Pelabuhan Setiap media pembawa karantina, yang dimasukkan/dikirim/dikeluarkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
Bagaimanakah prosedur karantina pertanian bila saya akan mebawa komoditas pertanian melalui pelabuhan laut atau udara ? Laporkan komoditas anda 2 hari sebelum keberangkatan ke petugas karantina di bandara atau Kantor Pelayanan terdekat Setiap media pembawa akan diperiksa dan dipastikan terbebas dari hama penyakit hewan atau tumbuhan.
Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa karantina ? a ada, biaya jasa karantina adalah tarif yang dibayarkan setelah tindakan karantina selesai dan dikeluarkan sertifikat kesehatan. Tarif Jasa Karantina yang dibayar berdasarkan PP No 7 Tahun 2004. Seluruh biaya akan disetorkan sebagai pendapatan negara. Karantina tidak memungut diluar biaya yang sudah ditentukan.
Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina ? Maksimal 14 hari tergantung kepada komoditas hewan atau tumbuhan dan metode pengujian yang akan lakukan. Selain itu apakah komoditas itu berdasarkan ketentuan beresiko menyebarkan penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan. Silakan menghubungi petugas karantina untuk informasi lebih lanjut
Apakah Tindakan Karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap Hewan dan Tumbuhan yang dilalulintaskan ? Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantinadan Organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P)
Apakah Penyakit Hewan dan Hama Penyakit Tumbuhan itu Berbahaya ? Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar Penyakit dan Hama itu belum ada di Indonesia. Selain mengancam kelestarian flora dan fauna penyakit hewan dan hama tumbuhan itu bisa berbahaya bagi manusia (zoonosis)
Apakah contoh Hama penyakit tumbuhan yang berbahaya ? Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanin Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura:
Apakah contoh Penyakit Hewan yang berbahaya bagi manusia ? Sebagian besar Penyakit Hewan bisa berbahaya bagi manusia (zoonosis) Diantaranya adalah :
Dimana saya bisa menghubungi petugas karantina ? Di Kantor Wilayah Kerja Karantina Pertanian di bandara Adisucipto Telp (0274) 488632 Fax (0274) 484672. E-mai: Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya Untuk Pengiriman melalui Bandara Adisumarmo Surakarta anda bisa menghubungi Kantor Pelayanan Karantina Pertanian Wilker Adisumarmo Surakarta Jawa Tengah. Jln By Pass AU Bandara Adisumarmo , Surakarta Telp. (0271)7060993 |







